Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN.
(2) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk keputusan.
(3) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri, Pejabat pimpinan tinggi madya, Pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala UPT, kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, atau pemimpin PTN di lingkungan Kementerian.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk Naskah Dinas penetapan yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Pejabat yang menerima kuasa dari Menteri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk Naskah Dinas penetapan yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Pejabat pimpinan tinggi madya, Pejabat pimpinan tinggi pratama, Kepala UPT, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, atau pemimpin PTN di lingkungan Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
