Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
(2) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.
(3) Bentuk perjanjian internasional terdiri atas:
a. surat pernyataan kehendak (letter of intent);
b. nota kesepahaman (memorandum of understanding);
c. persetujuan (agreement);
d. pengaturan (arrangement)/persetujuan teknis (technical agreement); dan/atau
e. bentuk lain yang disepakati oleh para pihak.
(4) Surat pernyataan kehendak (letter of intent) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a ditandatangani oleh Menteri.
(5) Nota kesepahaman (memorandum of understanding) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b ditandatangani oleh Menteri dan dapat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Kementerian atau pemimpin PTN sesuai dengan ruang lingkup tugas dan wewenang.
(6) Persetujuan (agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditandatangani oleh Menteri dan dapat ditandatangani oleh Pejabat pimpinan tinggi madya atau pemimpin PTN sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi.
(7) Pengaturan (arrangement)/persetujuan teknis (technical agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d ditandatangani oleh paling rendah Pejabat pimpinan tinggi pratama.
(8) Pengaturan (arrangement) sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) didahului dengan nota kesepahaman (memorandum of understanding) atau dokumen kerja sama sejenis yang bersifat lebih umum.
(9) Penandatanganan, pengesahan, penggunaan bahasa, dan pertukaran dokumen sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan susunan dan bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
