Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. nota kesepahaman;
b. perjanjian kerja sama; dan/atau
c. bentuk lain sesuai kesepakatan.
(2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditandatangani oleh:
a. Menteri atau Pejabat pimpinan tinggi madya pada Unit Utama yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Menteri; atau
b. pemimpin PTN sesuai tugas dan wewenangnya.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Menteri, Pejabat pimpinan tinggi madya, Pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pimpinan PTN.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
