Wakil Rektor
(1) akil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(2) akil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu ektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu ektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu ektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu ektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Untad terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. fakultas;
b. program pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
12, S A T K administrasi
(1)
a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Hukum;
c. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
e. Fakultas Pertanian;
f. Fakultas Teknik;
g. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
h. Fakultas Kehutanan;
i. Fakultas Peternakan dan Perikanan;
j. Fakultas Kedokteran; dan
k. Fakultas Kesehatan Masyarakat.
(2)
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium bengkel studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3)
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional
(4)
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. bagian;
d. laboratorium bengkel studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Fakultas dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
d pada 2
a. b.
Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
mempunyai tugas d
penyelenggaraan kegiatan di bidang dan
(5) Dekan Keuangan dan mempunyai tugas membantu d
dalam memimpin penyelenggaraan
perencanaan, keuangan, dan umum.
(6) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni d penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
14 ayat (2) b, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b fungsi penetapan dan 17
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan.
menyelenggarakan dan mengelola atau beberapa cabang P S
Susunan organisasi j
a. b.
c. P St
d. jabatan fungsional.
(1)
(2)
Sekretaris jurusan mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan.
(1)
(2)
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan/atau profesi dalam 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua bagian.
24 Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menyelenggarakan dan mengelola cabang P S .
Susunan organisasi bagian sebagaimana dimaksud dalam
a. bagian
b. Program Studi
c. jabatan fungsional.
(1) Ketua bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a bertanggung jawab kepada dekan.
(2) Ketua bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan bagian berdasarkan kebijakan dekan.
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
(1) Laboratorium bengkel studio dan laboratorium bengkel studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) elaksanaan
(1) Bagian Umum 14 ayat (2) e, ayat (3) huruf e, dan ayat (4) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil dekan sesuai dengan bidang tugas.
Bagian Umum melaksanakan
teknis dan administrasi di bidang akademik dan serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, , pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, dan pelaporan di lingkungan .
31, Bagian
a. layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan perencanaan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan urusan di lingkungan fakultas;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas;
f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas;
g. di lingkungan fakultas
h. di lingkungan fakultas;
i. di lingkungan fakultas;
j. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
33 Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
kelompok jabatan fungsional.
Program Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Program Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin
(2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
Program
a. d w d
b. Program Studi;
c. Umum; dan
d. elompok abatan ungsional.
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh irektur yang bertanggungjawab kepada ektor
(2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 2 dua wakil direktur.
(3) direktur
(1) direktur atas:
a. dan
b. dan Umum
(2) kegiatan di bidang
, dan alumni di lingkungan Program
(3)
dan Umum perencanaan, k , , dan kerja sama Program
(1)
(2)
(1) Subb Umum
c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Program Pascasarjana.
(2) Umum Kepala Subbagian Umum direktur.
(3) Umum wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
Umum layanan teknis dan administrasi di bidang
, dan
ketatalaksanaan, , kerja sama hubungan masyarakat, dan pelaporan di lingkungan Program Pascasarjana.
(1) ayat (3)
(2)
a. dan Kemahasiswaan;
b. Keuangan dan Umum; dan
c. Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
(3)
(4)
Biro Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan data dan sarana akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
e. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Akademik melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; dan
d. pengelolaan data dan sarana akademik.
Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan;
f. pengelolaan barang milik negara;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.