Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
14 ayat (2) b, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b fungsi penetapan dan 17 (1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan. menyelenggarakan dan mengelola atau beberapa cabang P S
Koreksi Anda