Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. d pada 2 a. b. Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. mempunyai tugas d penyelenggaraan kegiatan di bidang dan (5) Dekan Keuangan dan mempunyai tugas membantu d dalam memimpin penyelenggaraan perencanaan, keuangan, dan umum. (6) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni d penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda