Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) Subb Umum
c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Program Pascasarjana.
(2) Umum Kepala Subbagian Umum direktur.
(3) Umum wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
Koreksi Anda
