Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
Bagian Umum melaksanakan
teknis dan administrasi di bidang akademik dan serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, , pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, dan pelaporan di lingkungan .
Koreksi Anda
