Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu ektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu ektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu ektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu ektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
Koreksi Anda
