JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
(1) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan di lingkungan Kementerian.
(2) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Peraturan Menteri;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Penyusunan Naskah Dinas Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan teknis tentang pelaksanaan kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah asli instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang ditandatangani disimpan sebagai Arsip pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum.
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan dan bentuk surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Naskah asli surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disimpan sebagai Arsip pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum.
(2) Naskah asli surat edaran yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disimpan sebagai Arsip pada unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang hukum di masing-masing unit kerja eselon I.
(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis, susunan, dan bentuk dokumen, serta penetapan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Naskah asli standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang ditandatangani disimpan sebagai Arsip pada Unit Pengolah.
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan dan bentuk Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Naskah asli keputusan yang ditandatangani oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disimpan sebagai Arsip pada:
a. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian untuk keputusan bidang kepegawaian; dan
b. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum untuk keputusan selain bidang kepegawaian.
(2) Naskah asli keputusan yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disimpan sebagai Arsip pada unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang hukum di masing-masing unit kerja eselon I.
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c disusun dalam bentuk:
a. surat perintah; atau
b. surat tugas.
(2) Susunan dan bentuk Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah di luar tugas dan fungsi untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan bersifat mendesak di lingkungan Kementerian.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya yang ditujukan kepada pejabat di bawahnya atau pejabat lain yang diperintahkan.
(1) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya di lingkungan Kementerian.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh atasan atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas dan memuat apa yang harus dilakukan.
(1) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain.
(2) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.
(1) Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. nota dinas;
b. memorandum;
c. disposisi; dan
d. surat undangan internal.
(2) Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi internal antarpejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan unit kerja Kementerian.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan:
a. nota dinas tidak dibubuhkan cap dinas; dan
b. mencantumkan nomor dan kode klasifikasi.
Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf b merupakan Naskah Dinas korespondensi internal yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran atau pendapat kedinasan.
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf c merupakan petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut atau tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi.
(2) Lembar disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Naskah Dinas.
(3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan kepada:
a. pejabat dengan jenjang jabatan di bawahnya;
dan/atau
b. pejabat fungsional di bawah koordinasinya.
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. surat dinas; dan
b. surat undangan eksternal.
(2) Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain di luar Kementerian.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan surat dinas yang memuat undangan pihak luar untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.
(2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(1) Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. sertifikat;
h. surat tanda tamat pelatihan;
i. formulir;
j. piagam penghargaan;
k. notula;
l. siaran pers;
m. plakat;
n. laporan; dan
o. telaah staf.
(2) Susunan dan bentuk Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf a merupakan Naskah Dinas yang memuat kesepakatan bersama mengenai suatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian internasional.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b memuat pemberian wewenang kepada badan hukum, kelompok orang, perseorangan, atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penandatanganan perjanjian internasional dikeluarkan oleh PRESIDEN atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pernyataan bahwa terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai lampiran.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d merupakan Naskah Dinas yang memuat informasi mengenai hal, peristiwa, atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.