Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Naskah asli standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang ditandatangani disimpan sebagai Arsip pada Unit Pengolah.
Koreksi Anda
