Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah asli standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang ditandatangani disimpan sebagai Arsip pada Unit Pengolah.
Koreksi Anda