Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Naskah Dinas Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda