Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Naskah asli keputusan yang ditandatangani oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disimpan sebagai Arsip pada:
a. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian untuk keputusan bidang kepegawaian; dan
b. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum untuk keputusan selain bidang kepegawaian.
(2) Naskah asli keputusan yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disimpan sebagai Arsip pada unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang hukum di masing-masing unit kerja eselon I.
Koreksi Anda
