Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Peraturan Menteri; b. instruksi; c. surat edaran; dan d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda