Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Naskah asli instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang ditandatangani disimpan sebagai Arsip pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum.
Koreksi Anda
