Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1611) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: