Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada: a. Penyelenggara yang terdiri dari: 1. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 2. Disdukcapil Provinsi; dan/atau 3. Disdukcapil Kabupaten/kota. b. Pengguna yang terdiri dari: 1. lembaga negara; 2. kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian; 3. badan hukum INDONESIA; dan/atau 4. organisasi perangkat daerah. (2) Hak Akses Data Kependudukan diberikan kepada pimpinan Penyelenggara dan pimpinan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Pimpinan yang diberikan kewenangan Hak Akses pada badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, merupakan pimpinan yang ada dalam akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga. (4) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, dikelompokan berdasarkan tempat kedudukan yakni: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota. (5) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3, merupakan Pengguna pusat; (6) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf b merupakan Pengguna daerah provinsi; dan (7) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf c, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda