Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
