Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda