Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38A

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat. 12. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda