Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18A

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional INDONESIA bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas standar nasional INDONESIA bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda