Koreksi Pasal 18A
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional INDONESIA bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas standar nasional INDONESIA bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
