Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
7. Pasal 35 dihapus
8. Pasal 36 dihapus
9. Pasal 37 dihapus
10. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
