Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. 7. Pasal 35 dihapus 8. Pasal 36 dihapus 9. Pasal 37 dihapus 10. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda