Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 18A, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, Pasal 38A, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk: a. teguran; b. pengurangan kuota Hak Akses; c. penonaktifan user identity; d. pemutusan jaringan; e. penonaktifan card reader; f. pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; atau g. pengakhiran kerja sama. 13. Diantara BAB VIII dengan BAB IX disisipkan BAB baru, yakni BAB VIIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA KETENTUAN LAIN-LAIN 14. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 46A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda