PENGEMBANGAN USAHA
(1) Pengembangan usaha dilakukan terhadap Usaha dan/atau Industri Kreatif.
(2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi pengembangan usaha; dan
b. pelaksanaan pengembangan usaha.
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan
h. pelindungan hasil kreativitas.
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a.
(2) Pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.
(3) Hasil pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pembuatan kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif.
(1) Sistem pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disusun untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang mampu bersaing dalam skala global.
(2) Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan berdasarkan sistem pendidikan nasional melalui:
a. intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dalam jalur pendidikan formal; dan
b. intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur pendidikan nonformal.
(1) Pendanaan dan pembiayaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf c dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Pembiayaan disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan non bank.
(4) Pembiayaan yang bersumber dari sumber lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah berwenang:
a. mengembangkan sumber pembiayaan khusus untuk Ekonomi Kreatif dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b. mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan;
c. mengembangkan lembaga khusus Ekonomi Kreatif modal ventura; dan/atau
d. memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
(1) Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat berupa:
a. layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi;
dan/atau
b. penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
(2) Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan penawaran efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non bank dilakukan melalui:
a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi, berupa:
1. fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
2. optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang;
b. penilaian Kekayaan lntelektual, berupa paling sedikit:
1. pendidikan; dan
2. pelatihan.
(2) Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
a. proposal pembiayaan;
b. memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
c. memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d yang memadai untuk Ekonomi Kreatif.
Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, dan/atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi.
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif.
(2) Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk:
a. ruang pamer;
b. ruang pelatihan; dan
c. ruang kreativitas.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
(4) Pengelolaan ruang kreatif dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah; dan/atau
b. pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi.
(6) Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah.
(7) Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(8) Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan.
(9) Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya.
(11) Ketentuan lebih lanjut terkait pengelolaan ruang kreatif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf e produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual.
(2) Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. lisensi;
b. waralaba;
c. alih teknologi;
d. jenama bersama;
e. pengalihan hak; dan/atau
f. bentuk kemitraan lain.
(3) Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
(4) Setiap produk Ekonomi Kreatif yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah harus mencantumkan frasa yang merepresentasikan Daerah.
(5) Frasa yang merepresentasikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Fasilitasi yang diberikan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan teknis;
b. pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
c. akses dan/atau bantuan pembiayaan;
d. pelayanan informasi/konsultasi usaha;
e. bantuan promosi pemasaran;
f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
g. akses pemasaran;
h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk;
i. pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual; dan/atau
j. layanan bantuan dan pendampingan hukum.
(2) Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. legalitas usaha;
b. pengelolaan kekayaan lntelektual;
c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan/atau
d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Fasilitasi pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko;
b. permohonan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual;
dan/atau
c. perizinan dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Fasilitasi akses dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pemberian insentif; dan/atau
b. penyediaan skema pembiayaan khusus.
Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha terkait pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual.
(1) Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
b. penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual dalam perencanaan program Pemerintah Daerah.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menarik investasi baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual dalam bentuk konten digital;
b. penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual;
c. penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual; dan/atau
d. pengintegrasian sistem elektronik Pemerintah Daerah dengan sistem elektronik Kementerian/Lembaga yang memfasilitasi pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
b. membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi, pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha.
(1) Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan layanan untuk mempercepat proses pelayanan.
(2) Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan cara:
a. memberikan bantuan penghitungan aset secara langsung melalui program pendampingan insidental; dan/atau
b. membentuk dan/atau menunjuk lembaga penilaian aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf j meliputi:
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum; dan/atau
c. mediasi.
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fiskal; dan/atau
b. nonfiskal.
(3) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan berupa:
a. insentif perpajakan daerah; dan/atau
b. insentif retribusi.
(4) Insentif non fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan berupa:
a. penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif;
b. kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif;
c. kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang Ekonomi Kreatif;
d. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual;
e. pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif;
dan
f. kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g kepada pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada pelaku Ekonomi Kreatif.
Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual.