Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non bank dilakukan melalui: a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi, berupa: 1. fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan 2. optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang; b. penilaian Kekayaan lntelektual, berupa paling sedikit: 1. pendidikan; dan 2. pelatihan. (2) Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas: a. proposal pembiayaan; b. memiliki usaha Ekonomi Kreatif; c. memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Koreksi Anda