Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah berwenang: a. mengembangkan sumber pembiayaan khusus untuk Ekonomi Kreatif dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan; c. mengembangkan lembaga khusus Ekonomi Kreatif modal ventura; dan/atau d. memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda