Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. fiskal; dan/atau b. nonfiskal. (3) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan berupa: a. insentif perpajakan daerah; dan/atau b. insentif retribusi. (4) Insentif non fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan berupa: a. penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif; b. kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif; c. kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang Ekonomi Kreatif; d. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual; e. pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif; dan f. kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda