Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf e produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual.
(2) Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. lisensi;
b. waralaba;
c. alih teknologi;
d. jenama bersama;
e. pengalihan hak; dan/atau
f. bentuk kemitraan lain.
(3) Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
(4) Setiap produk Ekonomi Kreatif yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah harus mencantumkan frasa yang merepresentasikan Daerah.
(5) Frasa yang merepresentasikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
