Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi yang diberikan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat berupa: a. bimbingan teknis; b. pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik; c. akses dan/atau bantuan pembiayaan; d. pelayanan informasi/konsultasi usaha; e. bantuan promosi pemasaran; f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital; g. akses pemasaran; h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk; i. pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual; dan/atau j. layanan bantuan dan pendampingan hukum. (2) Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda