Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat berupa:
a. layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi;
dan/atau
b. penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
(2) Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan penawaran efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
