Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 adalah berupa laporan keuangan yang memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ihktisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah.