Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014
Teks Saat Ini
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, per tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut:
a. Jumlah Aset Rp. 3,255,801,680,422,99
b. Jumlah Kewajiban Rp.
8,515,871,308,81
c. Jumlah Ekuitas dana Rp. 3,247,285,809,114,18
Koreksi Anda
