Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut pemerintahan daerah dan organisasi Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan. Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan. Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran I.5 : Daftar Piutang daerah Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya. Lampiran I.10 : Daftar Dana Cadangan daerah; dan Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah b. Lampiran II : Neraca c. Lampiran III : Laporan arus Kas d. Lampiran IV : Catatan atas laporan keuangan e. Lampiran V : Ihktisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
Koreksi Anda