Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran
Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut pemerintahan daerah dan organisasi
Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan.
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran I.5 : Daftar Piutang daerah
Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya.
Lampiran I.10 : Daftar Dana Cadangan daerah;
dan
Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah
b. Lampiran II : Neraca
c. Lampiran III : Laporan arus Kas
d. Lampiran IV : Catatan atas laporan keuangan
e. Lampiran V : Ihktisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
Koreksi Anda
