Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut : Pendapatan………… Rp. 1.637.948.630.415,00 Belanja ……………. Rp. 1.560.956.571.429,00 Surplus Rp. 76.992.058.986,00 Pembiayaan ………. - Penerimaan …….. Rp. 161.249.769.324,00 - Pengeluaran Rp. 7.050.000.000,00 Pembiayaan Netto…. Rp. 154.199.769.324,00 Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 231.191.828.310,00 APBD (SiLPA)
Koreksi Anda