Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014
Teks Saat Ini
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf c, untuk tahun yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 sebagai berikut:
a. Saldo Kas awal 1 Januari 2014 Rp.
161,231,069,380.00
b. Arus kas dari aktifitas operasi Rp.
617,290,621,165.00
c. Arus kas dari aktifitas investasi aset non keuangan Rp.
(540,298,562,179.00)
d. Arus kas dari aktifitas pembiayaan Rp.
(7,031,450,000.00)
e. Arus kas dari aktifitas non keuangan Rp.
(20,312,839.00)
f. Saldo Kas 31 Desember 2014 Rp.
231,171,365,527.00
Koreksi Anda
