Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 6 Agustus 2015 BUPATI DEMAK, ttd MOH. DACHIRIN SAID Diundangkan di Demak pada tanggal 7 Agustus 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, ttd SINGGIH SETYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2015 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : (3/2015) NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 ASISTEN III 3 KABAG HUKUM 4 KA DPKKD SESUAI DENGAN ASLINYA Mengetahui: KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN DEMAK ttd MUH. RIDHODHIN, SH. MH. Pembina Tingkat I NIP. 19650330 199603 1 001
Koreksi Anda