Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp52.195.249.415,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pendapatan Setelah Perubahan Rp.
1.585.753.381.000,00
b. Realisasi Rp.
1.637.948.630.415,00 Selisih lebih Rp.
52.195.249.415,00
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp178.978.028.571,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Belanja Setelah Perubahan Rp.
1.739.934.600.000,00
b. Realisasi Rp.
1.560.956.571.429,00 Selisih kurang Rp.
(178.978.028.571,00)
(3) Selisih anggaran setelah perubahan dengan realisasi defisit sejumlah Rp231.173.277.986,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Defisit Setelah Perubahan Rp.
(154.181.219.000,00)
b. Realisasi Rp.
76.992.058.986,00 Selisih lebih Rp.
231.173.277.986,00
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp18.550.324,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Setelah Perubahan Rp.
161.231.219.000,00
b. Realisasi Rp.
161.249.769.324,00 Selisih lebih Rp.
18.550.324,00
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Setelah Perubahan Rp.
7.050.000.000,00
b. Realisasi Rp.
7.050.000.000,00 Selisih Rp.
0,00
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp18.550.324,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Setelah Perubahan Rp.
154.181.219.000,00
b. Realisasi Rp.
154.199.769.324,00 Selisih lebih Rp.
18.550.324,00
Koreksi Anda
