Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp52.195.249.415,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 1.585.753.381.000,00 b. Realisasi Rp. 1.637.948.630.415,00 Selisih lebih Rp. 52.195.249.415,00 (2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp178.978.028.571,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Belanja Setelah Perubahan Rp. 1.739.934.600.000,00 b. Realisasi Rp. 1.560.956.571.429,00 Selisih kurang Rp. (178.978.028.571,00) (3) Selisih anggaran setelah perubahan dengan realisasi defisit sejumlah Rp231.173.277.986,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Defisit Setelah Perubahan Rp. (154.181.219.000,00) b. Realisasi Rp. 76.992.058.986,00 Selisih lebih Rp. 231.173.277.986,00 (4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp18.550.324,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Setelah Perubahan Rp. 161.231.219.000,00 b. Realisasi Rp. 161.249.769.324,00 Selisih lebih Rp. 18.550.324,00 (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Setelah Perubahan Rp. 7.050.000.000,00 b. Realisasi Rp. 7.050.000.000,00 Selisih Rp. 0,00 (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp18.550.324,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Setelah Perubahan Rp. 154.181.219.000,00 b. Realisasi Rp. 154.199.769.324,00 Selisih lebih Rp. 18.550.324,00
Koreksi Anda