Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Asahan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Asahan.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan yang selanjutnya disebut PDAM adalah perusahaan umum Daerah yang bergerak dibidang pelayanan air minum.
6. Penyertaan Modal Daerah yang selanjutnya disingkat PMD adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada PDAM.
7. Non Kas adalah transaksi yang tidak melibatkan adanya uang kas.