Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODALDAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTASILAUPIASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menerima pendapatan hibah Non Kas dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016. (2) Pendapatan hibah Non Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Koreksi Anda