Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODALDAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTASILAUPIASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan PMD kepada PDAM sebesar Rp. 18.989.597.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang dicatat dalam neraca sebagai ekuitas.
Koreksi Anda