Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODALDAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTASILAUPIASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mengakui pendapatan hibah Non Kas dari Pemerintah Pusat setelah diterimanya Surat Perintah Pencairan Dana Non Kas dari Kementerian Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda