Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODALDAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTASILAUPIASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 digunakan untuk penyelesaian hutang PDAM Non Kas kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda