Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODALDAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTASILAUPIASA
Teks Saat Ini
Maksud Peraturan Daerah ini sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PMD pada PDAM dalam kerangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas.
Koreksi Anda
