Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODALDAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTASILAUPIASA
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah ini untuk:
a. memproses PMD pada PDAM untuk penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat yang dibukukan di Kementerian Keuangan
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b. melakukan perubahan pembukuan, dari hutang jangka panjang PDAM menjadi PMD.
Koreksi Anda
