Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODALDAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTASILAUPIASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah ini untuk: a. memproses PMD pada PDAM untuk penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat yang dibukukan di Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan b. melakukan perubahan pembukuan, dari hutang jangka panjang PDAM menjadi PMD.
Koreksi Anda