Pasal 2
(1) Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk:
a. Uang; dan/atau
b. Barang
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. beasiswa;
c. bantuan operasional;
d. bantuan prasarana dan/atau sarana;
e. bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; dan/atau;
f. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(3) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan bantuan makan bergizi yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.