Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 mencakup:
a. perseorangan;
b. Kelompok Masyarakat;
c. Lembaga Pemerintah; dan/atau
d. Lembaga Non pemerintah
(2)
(2) Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
Koreksi Anda
