Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 mencakup: a. perseorangan; b. Kelompok Masyarakat; c. Lembaga Pemerintah; dan/atau d. Lembaga Non pemerintah (2) (2) Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
Koreksi Anda