Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan penyelenggaraan disusun oleh Deputi bidang Penyediaan dan Penyaluran sebagai pelaksana teknis yang bertanggung jawab terhadap penyaluran Bantuan Pemerintah.
(2) Format laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
