Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA menunjuk Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sebagai Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab terhadap Penyaluran Bantuan Pemerintah. (2) Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. (3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi.
Koreksi Anda