Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Gizi Nasional, dilakukan oleh pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Gizi Nasional. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Gizi Nasional sesuai kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pendampingan b. pelatihan; dan/atau c. bimbingan teknis.
Koreksi Anda