Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk: a. Uang; dan/atau b. Barang (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian penghargaan; b. beasiswa; c. bantuan operasional; d. bantuan prasarana dan/atau sarana; e. bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; dan/atau; f. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA. (3) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan bantuan makan bergizi yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
Koreksi Anda