Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) kepada penerima Bantuan Pemerintah dituangkan dalam berita acara serah terima. (2) Bentuk dan format berita acara serah terima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda